Rabu, 18 Desember 2013

DPD KAI DKI Jakarta Gelar Diskusi Hukum "Dukung RUU Advokat Segera Disahkan"

Unknown  /  at  08.20  /  No comments

Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Propinsi DKI Jakarta menggelar Diskusi Hukum untuk mendukung agar RUU Advokat yang saat ini sedang dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI untuk segera disahkan. Acara yang digelar di The Bridge Function Room Aston Rasuna Jakarta, Rabu (27/11/2013) itu mengambil tema "Undang-undang Baru Sebagai Wujud Harapan Advokat Indonesia".

Diskusi hukum ini menghadirkan pembicara Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar H Nudirman Munir SH MH. Menurutnya banyak hal-hal progresif di dalam RUU ini dibanding UU no 18 tahun 2003 tentang advokat.

"Di dalam RUU ini lebih ditekankan untuk melindungi advokat dalam menjalankan profesinya, karena kalau kita lihat masih banyak advokat yang dihalang-halangi dalam beracara. Di RUU ini tegas, bila ada yang menghalang-halangi advokat beracara maka akan dituntut 5 tahun penjara," kata Nudirman Munir dalam diskusi hukum tersebut.
Ia ingin agar advokat itu betul-betul setara dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim. Ketiga penegak hukum itu imbuhnya, kompak bersatu, sementara advokat hanya sendiri mendampingi klien. Ia mencontohkan ketika Petrus Balapationa yang pernah diseret-seret dengan kekerasan oleh kepolisian saat mendampingi kliennya. Itu amat menjatuhkan nama baik dan kehormatan profesi advokat.

Senada dengan Nudirman Munir, Ketua DPD KAI DKI Jakarta Sahala Siahaan SH merasa sangat berkepentingan agar RUU tentang Advokat ini segera disahkan. Menurutnya di dalam RUU ini menjamin hak-hak konstitusi advokat.. 

Ia juga berharap ke depan setelah RUU ini diundangkan maka tidak akan ada lagi masalah terkait pelantikan advokat, karena advokat dilantik langsung oleh organisasi dan tidak ada campur tangan pemerintah seperti yang sekarang ini terjadi. Seperti diketahui dalam Undang-undang no 18 tahun 2003 menyatakan, untuk menjadi advokat terlebih dahulu harus diambil sumpah di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi. "Kami mengapresiasi kepada anggota DPR yang telah membahas RUU Advokat ini dan sangat mendorong supaya segera disahkan menjadi Undang-undang advokat yang baru," pinta Sahala Siahaan. Dalam diskusi hukum ini juga mengundang sejumlah Ketua DPD KAI di Indonesia. Terlihat hadir Ketua dan atau pengurus DPD Banten, Kalimantan Selatan, Maluku, Jambi, Jawa Barat dan lain-lain. Terkait wadah organisasi advokat, Nudirman Munir menyatakan bahwa saat ini adalah era reformasi dimana kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin oleh UUD 1945. Begitupun dengan organisasi advokat, ia minta untuk menghargai perbedaan pendapat maka sebaiknya wadah tunggal yang saat ini disebut di dalam UU Advokat dirubah menjadi multi bar.


"Kita kan lebih baik berbeda tapi kita satu daripada bersatu tapi beda. Kita membuat wadah tunggal tapi kita tidak menyadari kalo kita ini sebenarnya plural," jelas Nudirman.

Share
Posted in: Posted on: Rabu, 18 Desember 2013

0 komentar:

Copyright © 2013 Advokat DKI Jakarta. WP Theme-junkie converted by BloggerTheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.