Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Propinsi DKI Jakarta menggelar Diskusi Hukum untuk mendukung agar RUU Advokat yang saat ini sedang dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI untuk segera disahkan. Acara yang digelar di The Bridge Function Room Aston Rasuna Jakarta, Rabu (27/11/2013) itu mengambil tema "Undang-undang Baru Sebagai Wujud Harapan Advokat Indonesia".
Diskusi hukum ini menghadirkan pembicara Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar H Nudirman Munir SH MH. Menurutnya banyak hal-hal progresif di dalam RUU ini dibanding UU no 18 tahun 2003 tentang advokat.
"Di dalam RUU ini lebih ditekankan untuk melindungi advokat dalam menjalankan profesinya, karena kalau kita lihat masih banyak advokat yang dihalang-halangi dalam beracara. Di RUU ini tegas, bila ada yang menghalang-halangi advokat beracara maka akan dituntut 5 tahun penjara," kata Nudirman Munir dalam diskusi hukum tersebut.
Ia ingin agar advokat itu betul-betul setara dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim. Ketiga penegak hukum itu imbuhnya, kompak bersatu, sementara advokat hanya sendiri mendampingi klien. Ia mencontohkan ketika Petrus Balapationa yang pernah diseret-seret dengan kekerasan oleh kepolisian saat mendampingi kliennya. Itu amat menjatuhkan nama baik dan kehormatan profesi advokat.
Diskusi hukum ini menghadirkan pembicara Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar H Nudirman Munir SH MH. Menurutnya banyak hal-hal progresif di dalam RUU ini dibanding UU no 18 tahun 2003 tentang advokat.
"Di dalam RUU ini lebih ditekankan untuk melindungi advokat dalam menjalankan profesinya, karena kalau kita lihat masih banyak advokat yang dihalang-halangi dalam beracara. Di RUU ini tegas, bila ada yang menghalang-halangi advokat beracara maka akan dituntut 5 tahun penjara," kata Nudirman Munir dalam diskusi hukum tersebut.
Ia ingin agar advokat itu betul-betul setara dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim. Ketiga penegak hukum itu imbuhnya, kompak bersatu, sementara advokat hanya sendiri mendampingi klien. Ia mencontohkan ketika Petrus Balapationa yang pernah diseret-seret dengan kekerasan oleh kepolisian saat mendampingi kliennya. Itu amat menjatuhkan nama baik dan kehormatan profesi advokat.
Senada dengan Nudirman Munir, Ketua DPD KAI DKI Jakarta Sahala Siahaan SH merasa sangat berkepentingan agar RUU tentang Advokat ini segera disahkan. Menurutnya di dalam RUU ini menjamin hak-hak konstitusi advokat..
"Kita kan lebih baik berbeda tapi kita satu daripada bersatu tapi beda. Kita membuat wadah tunggal tapi kita tidak menyadari kalo kita ini sebenarnya plural," jelas Nudirman.
0 komentar: